Magelang - Setelah menunjukkan perubahan positif dan menjalani program pembinaan dengan baik, salah satu Anak Binaan asal Kabupaten Kudus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo hari ini resmi menjalani pembebasan bersyarat (PB), Rabu (6/12/2023).
Hal tersebut membawa harapan dan semangat baru bagi Anak Binaan tersebut untuk kembali berintegrasi ke masyarakat. Selama berada di LPKA Kutoarjo, Anak Binaan tidak hanya berfokus pada pemenuhan masa pidana, tetapi juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan. Anak Binaan menunjukkan perubahan positif yang signifikan, baik dalam sikap, perilaku, maupun keterampilan.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Anak Binaan yang menjalani PB hari ini selalu bersemangat mengikuti program keagamaan, pendidikan kesetaraan, dan pelatihan keterampilan. Bahkan, berhasil menjadi salah satu anggota pengurus Forum Kegiatan Anak Binaan (Forkabi) seksi kegiatan umum dan menjadi contoh yang baik bagi anak binaan lainnya, " ungkap Arif Rahman Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo.
Pembebasan bersyarat bukanlah akhir dari pembinaan. Anak Binaan akan menjalani masa pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama jangka waktu yang telah tercantum dalam SK yang ditandatangani menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Bapas akan membantu Anak Binaan dalam proses reintegrasi sosial, memastikan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif dan berprestasi.
Anak Binaan dengan wajah penuh haru dan semangat, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung perubahannya. "[Saya] berterima kasih kepada bapak ibu pembina, teman-teman, dan semua pihak yang telah memberikan kesempatan bagi [saya] untuk menjadi lebih baik. [Saya] tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan akan memanfaatkan ilmu serta keterampilan yang [saya] dapat selama di sini untuk membangun masa depan yang lebih baik, " ujarnya.
Kisah Anak Binaan LPKA Kutoarjo yang menjalani PB hari ini menjadi bukti bahwa pembinaan anak bukanlah sekedar hukuman, melainkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berdaya guna. Para Anak Binaan yang berhasil menjalani proses pembinaan dengan baik, layak mendapatkan dukungan dan kesempatan untuk menunjukkan potensi mereka.
Anak Binaan didampingi Kasubsi Bimkemaspa LPKA Kutoarjo dihadapkan ke kejaksaan Negeri Purworejo sebelum diserahterimakan dengan Bapas Magelang.(DW)
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#Pemasyarakatan
#LPKAKutoarjo